Cara Mendapat Sertifikat PIRT Depkes
Teman-teman yang baru memulai usaha makanan skala rumah tangga, kadang ada yang bingung bagaimana caranya mendapat Sertifikat PIRT Depkes. Saya akan menguraikan sedikit di sini. Karena untuk setiap produk makanan yang diolah dalam skala kecil atau skala rumah tangga yang keawetannya melebihi 7 hari, sebelum mendapatkan sertifikat halal, wajib memiliki sertifikat yang singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga.
Sertifikat PIRT suatu bukti pengawasan dari pemerintah untuk memastikan makanan yang akan dikonsumsi masyarakat haruslah bebas dari bahan-bahan berbahaya. Baik bahaya kimia, biologis, maupun bahaya fisik. Sertifikasi PIRT juga merupakan suatu pantauan dan kemudahan telusur. Registrasi melalui Dinas Kesehatan Propinsi atau Kabupaten.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mendapat Sertifikat PIRT
- 1.Fotokopi KTP penanggung jawab.
- 2. Pas foto 3X4 sebanyak 2 lembar.
- 3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat atau TDP.
- 4. Denah lokasi atau bangunan tempat produksi.
- 5. Sertifikasi penyuluhan pangan dari penanggung jawab.
- Apabila penanggung jawab belum punya sertifikasi penyuluhan maka wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
Biaya Pembuatan PIRT
Survey Lapangan – Cara Mendapat Sertifikat PIRT
Test Untuk Penanggung Jawab
Berikut adalah daftar makanan yang tidak bisa diajukan PIRT melainkan harus ijin MD atau ML
- 1. Susu dan hasil olahannya.
- 2. Daging dan ikan yang memerlukan proses penyimpanan beku.
- 3. Makanan dalam kaleng.
- 4. Makanan bayi
- 5. Minuman beralkohol.
- 6. Minuman atau makanan yang harus memiliki nomor SNI.
- 7. Makanan dan minuman yang ditetapkan oleh BPOM.
Share artikel ini
Artikel Terbaru

Rahasia Manis yang Menembus Batas Pulau – Pengiriman Gula Aren Organik ke Seluruh Indonesia

Rantai Pasok dan Ekosistem Petani Gula Aren

Kopi Susu dan Boba Gula Aren

Duel Manis Nusantara, Gula Aren vs. Gula Jawa, Siapa Jawara Sehat Sebenarnya?

Cara Membuat Kopi Susu Gula Aren – Sang Jawara Rasa dari Pohon











