Sertifikat Halal Produk Makanan
Sertifikat halal produk makanan – Arenga Gula Aren sudah memiliki Sertifikat Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) sejak tahun 2006. Sejak itu hingga saat hari ini sudah hampir 12 kali diperbarui (edited 2019). Alasannya peraturan pemerintah. Bahwa setiap produsen makanan halal di Indonesia, besar atau kecil, sebelum diluncurkan ke pasar diwajibkan lolos verifikasi halal. Setelah itu dibuktikan oleh selembar sertifikat. Ini sebagai bukti terhadap konsumen bahwa sistem jaminan halal yang telah lolos verfikasi diterapkan dalam perusahaan, diimplementasikan, dipelihara dan diperbaiki secara berkala.
Proses Sertifikasi
Proses sertifikasi halal telah dilakukan sejak awal tahun 90-an. Tapi sistem jaminan halal atau SJH baru diwajibkan kepada tiap perusahaan makanan sejak tahun 2010. Dikeluarkan oleh LPPOM MUI dan berlaku selama dua tahun. Artinya setiap 2 tahun sekali produk akan kembali diaudit oleh tim auditor halal. Maksudnya agar konsistensi kehalalan suatu produk tetap terjaga selama rentang waktu penjaminan. Bila memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan maka selembar sertifikat akan kembali dikeluarkan.
Pembentukan sistem ini berlandaskan syar’i. Bahwa mengkonsumsi makanan halal itu wajib bagi setiap umat muslim. Maka jalan untuk mencari, menghasilkan, menjamin dan mempertahankan produk halal menjadi wajib pula. Dan SJH (Sertifikat Jaminan Halal) merupakan jalan untuk membuat, mempertahankan, dan menjamin produksi yang halal sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Paling tidak selama masa berlaku sertifikat halal yang selama 2 tahun tersebut.
Kriteria Makanan Halal
Yang dimasud dengan makanan halal adalah bahannya yang bukan berasal dari babi dan turunannya, minuman beralkohol dan turunannya, darah, bangkai, dan bagian dari tubuh manusia.
Baca juga Cara Mendapat Sertifikat PIRT Depkes
Produksi makanan halal seharusnya diawasi terus menerus. Tapi tentu saja hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh MUI. Itulah mengapa sertifikat halal diberlakukan selama 2 tahun. Artinya tiap dua tahun perusahaan kembali mengajukan pembaruan dan tim verifikasi halal akan datang dan meminta semua dokumen penunjang selain melihat proses produksi. Dengan cara ini proses produksinya dapat dijamin secara konsisten.
Proses sertifikasi halal dan SJH berbeda dengan proses sertifikasi mutu produk lain seperti Keamanan Pangan, ISOdan lain-lain. Dan dua sertifikasi ini umumnya diajukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang telah mapan. Sementara UKM atau perusahaan-perusahaan industri rumah tangga tidak memerlukannya. Sementara spektrum sertifikasi halal LPPOM MUI mencakup perusahaan besar multinasional mancanegara sampai perusahaan kecil bahkan industri rumahan.
Bagi perusahaan yang telah mendapat sertifikat tentang food safety, sertifikat ISO, dan semacamnya, mengimplementasikan sistem jaminan mutu halal merupakan hal yang mudah. Bahkan untuk mereka bisa dibuat menjadi sistem terpadu. Sementara untuk perusahaan kecil MUI perlu memberikan pemahaman, bimbingan atau konsultasi tentang urgensi dan implementasi aspek halal ini. Itu lah mengapa sebelum sertifikat dikeluarkan perlu adanya pelatihan bagi mereka yang akan menangani proses halal produk.
Proses Membuat Sertifikat Halal MUI Produk Makanan
Prosesnya dimulai oleh perusahaan dengan mengajukan permohonan dan mengisi formulir pendaftaran. Lalu membuat manual SJH berupa polisi atau kebijakan perusahaan dengan segenap manajemen, pelaksana, dan perangkat pelaksana. Mereka berkomitmen menghasilkan produk halal yang prosesnya bisa implementasikan, dikontrol, dan dievaluasi.
Baca juga Pengawet Makanan Alami dan Kearifan Lokal
Audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI terhadap perusahaan merupakan bentuk verifikasi. Untuk meyakinkan bahwa semua ketentuan SJH telah diimplementasikan dengan benar. Output dari prose tersebut berupa sertifikat halal yang ditandatangani oleh direktur LPPOM MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI, dan Ketua Umum MUI.
Di dalam Sertifikat Halal tercantum nama-nama dan jenis produk yang dinyatakan halal.
Share artikel ini
6 Comments
Comments are closed.
terima kasih infrmasinya sangat membantu mbak Evi, pas kebenaran lagi butuh informasi ini. Berapa ya mbak kira kira biaya yang dikeluarkan untuk ngurus sertifikat halal ? Seringnya penguasaha takut ribet,usaha belum jalan harus ngeluarin ngurusin ini itu, kebayakan pengusaha berfikiran seperti itu.
Iya memang banyak sekali legalitas yang dibutuhkan, Mbak Zulfa. Kadang memang bikin pusing karena butuh biaya tidak sedikit.
Untuk sertifikat halal tidak ada standar sepertinya, tergantung kasus, wilayah dan taksiran besaran perusahaan. Teman ada yang mengatakan dia hanya butuh Rp.700.000 ribu. Sementara untuk produk Arenga yang tahun ini diaudit ulang Rp. 1.500.000 🙂
informasi yang sangat bermanfaat tentang sertifikasi halal, bunda Evi..
Kalo suatu saat bikin usaha panganan, bisa jadi referensi.. 😀
Terima kasih Mas Iqbal. Alhamdulillah jika bermanfaat 🙂
pengurusannya kalau tidak salah tidak ribet ya mbak, soalnya beberapa kali produk petani saya mudah tembus sertifikat halal MUI yang di Bogor
Mbak Ev, untuk produk pertanian seperti gula aren, pengurusannya memang tidak ribet. Kontennya kan tunggal, produk alam dan tidak melibatkan konten lain. Yang agak ribet produk bikinan seperti kue yang terdiri dari banyak konten. Naih MUI akan menelusuri bahanya satu persatu:)